PERPRES
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043076 A
PRES IDEN
-\J- e Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
tiB idang Hukum dan undangan,
vanna Djaman
SK No 043077 A
PRESIDEN
