Pasal 7
BAB 3 — JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan
pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan
peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota. Perundang-undangan
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta
notaris yang disahkan oleh Menteri. PeraturanPasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah
didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah Ditjen dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh
Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP Penyelenggara.
Pasal 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
