Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan Ditjenkewenangannya menanggung dana pendidikan
untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.
(3) Dana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
