Pasal 45
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan
pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah, Perundang-undangan
wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan
kewenangannya memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang Ditjenmemberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
