Pasal 46
(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan
menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
(2) Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.
(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan. Perundang-undangan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan
bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Peraturan undangan. Ditjen BAB VII
