Pasal 47
(1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non- akademik.
(3) Akuntabilitas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
