UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 48
(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan
melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuaiPerundang-undangandengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan
bidang akademik dan laporan bidang non-akademik. (4) LaporanPeraturanbidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ditjen
(5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
