UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 49
(1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan
menyampaikan laporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan.
(2) Pemimpin . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari
tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
