UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 50
(1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat
laporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ representasi pemangku kepentingan. Perundang-undangan
(2) Laporan tahunan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat pleno. Peraturan
(3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai
hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana Ditjendimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ representasi pemangku kepentingan kepada:
- menteri bagi BHPP; atau
- gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing bagi BHPPD.
