UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 3 — JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP
Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum
pendidikan pada penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal.
(3) Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan
merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.
