Pasal 32
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke
luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki
lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayatPerundang-undangan(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar. (5)PeraturanPemimpin organ pengelola pendidikan dapat dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ Ditjen pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6) Masa jabatan pemimpin organ pengelola
pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
