Pasal 40
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang
diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan
badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran
untuk membantu peserta didik Warga Negara Perundang-undangan Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:
- beasiswa;
- bantuan biaya pendidikan; Peraturan
- kredit mahasiswa; dan/atau
- pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Ditjen(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
