Pasal 18
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah, paling sedikit terdiri atas:
- pendiri atau wakil pendiri;
- pemimpin organ pengelola pendidikan;
- wakil pendidik;
- wakil tenaga kependidikan; dan
- wakil komite sekolah/madrasah.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas: Perundang-undangan
- pendiri atau wakil pendiri;
- wakil organ representasi pendidik;
- pemimpin organ pengelola pendidikan;
- wakil tenaga kependidikan; dan Peraturan
- wakil unsur masyarakat.
(3) Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain Ditjensebagai anggota organ representasi pemangku
kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak
memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 19 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
