UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 30
BAB 4 — TATA KELOLA
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik Perundang-undangan pada badan hukum pendidikan adalah:
- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan dalam bidang non- akademik, Peraturan
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, Ditjenc. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, dan
- mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada organ representasi pemangku kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.
