Pasal 42
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
(2) Investasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum pendidikan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan dibukukan secara profesional oleh pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari Perundang-undangan pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana Peraturan
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ditjenayat (6).
(7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan
melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.
