PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 44
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) ITB menerapkan sistem penjaminan mutu internal
sebagai upaya peningkatan mutu ITB secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui
penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal dan organisasi satuan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
