Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Keagamaan Kristen adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Kristen www.peraturan.go.id 2016, No.886
dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen dan
mengamalkan ajaran agama Kristen.
2.
Pendidikan
Keagamaan
Kristen
Formal
adalah
pendidikan
keagamaan
Kristen
yang
diselenggarakan
di
lembaga
pendidikan
secara
terstruktur
dan
berjenjang
yang
terdiri
atas
pendidikan dasar dan menengah.
3.
Pendidikan Keagamaan Kristen Nonformal adalah
pendidikan keagamaan Kristen di luar pendidikan
formal
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat,
gereja, kelompok, maupun perorangan.
4.
Sekolah Dasar Teologi Kristen yang selanjutnya
disingkat SDTK adalah satuan pendidikan formal
Keagamaan
Kristen
setara
dengan
Sekolah
Dasar/SD
dan/atau
yang
sederajat
yang
mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan umum
dengan mata pelajaran pendidikan keagamaan
Kristen.
5.
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen yang
selanjutnya
disingkat
SMPTK
adalah
satuan
pendidikan formal Keagamaan Kristen setara dengan
Sekolah Menengah Pertama/SMP dan/atau yang
sederajat yang mengintegrasikan mata pelajaran
pendidikan
umum
dengan
mata
pelajaran
pendidikan keagamaan Kristen.
6.
Sekolah Menengah Teologi Kristen yang selanjutnya
disingkat SMTK adalah satuan pendidikan formal
Keagamaan
Kristen
setara
dengan
Sekolah
Menengah Atas/SMA/SMK dan/atau yang sederajat
yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan
umum
dengan
mata
pelajaran
pendidikan
keagamaan Kristen.
7.
Sekolah Menengah Agama Kristen yang selanjutnya
disingkat SMAK adalah satuan pendidikan formal
setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang
www.peraturan.go.id
2016, No.886
mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan keagamaan Kristen dan mata pelajaran umum. 8. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pendidik adalah seseorang yang memiliki kualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, intruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 10. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 11. Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuannya selama mengikuti pembelajaran di SMAK. 12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sertacara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 13. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 14. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 15. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standard nasional pendidikan. www.peraturan.go.id 2016, No.886
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Kurikulum SDTK, SMPTK, dan SMTK, terdiri atas kurikulum pendidikan umum dan kurikulum pendidikan keagamaan Kristen. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diubah, ayat (4) dihapus, dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Kurikulum pada SDTK terdiri dari:
a.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Ilmu pengetahuan Alam;
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial;
g.
Seni dan Budaya;
h.
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga;
i.
Ketrampilan/Kejuruan;
j.
Pengetahuan Alkitab; dan
k.
Pendidikan Karakter Kristen.
(2)
Kurikulum pada SMPTK terdiri dari:
a.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Bahasa Inggris;
www.peraturan.go.id
2016, No.886
e.
Matematika;
f.
Ilmu pengetahuan alam;
g.
Ilmu pengetahuan sosial;
h.
Seni dan Budaya;
i.
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga;
j.
Ketrampilan/Kejuruan;
k.
Pengetahuan Alkitab;
l.
Pendidikan Karakter Kristen; dan
m. Sejarah Gereja/Suci.
(3)
Kurikulum pada SMTK terdiri dari:
a. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Bahasa Inggris;
f. Ilmu Pengetahuan Alam;
g. Ilmu Pengetahuan Sosial;
h. Seni dan Budaya;
i. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga,;
j. Prakarya dan Kewirausahaan;
k. Pengetahuan Alkitab;
l. Etika Kristen;
m.
Sejarah Gereja/Suci;
n. Dogmatika;
o. Hermeneutika; dan
p. Misiologi.
(4)
Dihapus.
(5)
Struktur Kurikulum Mata Pelajaran pada SDTK,
SMPTK, dan SMTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id 2016, No.886
- Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1)
Kurikulum pada SMAK terdiri dari muatan:
a. Pendidikan Umum;
b. Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
c. Pendidikan Peminatan.
(2)
Muatan Pendidikan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
b. Bahasa Indonesia;
c. Bahasa Inggris;
d. Matematika;
e. Sejarah Indonesia;
f. Seni dan Budaya;
g. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga; dan
h. Keterampilan/Kewirausahaan.
(3)
Muatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diorganisasikan dalam 1 (satu)
atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan
satuan pendidikan dan program pendidikan.
(4)
Muatan
Pendidikan
Keagamaan
Kristen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari 3 (tiga) mata pelajaran, yaitu:
a. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b. Pengetahuan Alkitab; dan
c. Etika Kristen.
(5)
Muatan
Pendidikan
Peminatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.
Kelompok
Mata
Pelajaran
Peminatan
Matematika dan Ilmu Alam, meliputi:
- Matematika;
- Biologi;
- Fisika; dan
- Kimia. www.peraturan.go.id 2016, No.886
b. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, meliputi:
Geografi;
Sejarah;
Sosiologi; dan
Ekonomi. c. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, meliputi:
Bahasa dan Sastra Indonesia;
Bahasa dan Sastra Inggris;
Bahasa Asing Lain (Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis); dan
Antropologi. (6) Struktur Kurikulum Mata Pelajaran pada SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh DirekturJenderal.
Diantara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat disisipkan 2 (dua) Bagian baru yakni Bagian KetigaA dan Bagian KetigaB dan disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 9A
(1) Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. www.peraturan.go.id 2016, No.886
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SDTK/ SMPTK/ SMTK/SMAK dirumuskan berdasarkan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh DirekturJenderal.
Bagian Ketiga Kompetensi Inti
Pasal 9B
(1)
Kompetensi
Inti
merupakan
terjemahan
atau
operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan dalam
bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang
telah
menyelesaikan
pendidikan
pada
satuan
pendidikan
tertentu
atau
jenjang
pendidikan
tertentu.
(2)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggambarkan kualitas yang seimbang
antara pencapaian hard skills dan soft skills.
(3)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berfungsi
sebagai
unsur
pengorganisasi
(organising element) kompetensi dasar.
(4)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
pada
SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK
dirancang
dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu
berkenaan dengan:
a. sikap keagamaan (kompetensi inti 1);
b. sikap sosial (kompetensi inti 2);
c. pengetahuan (kompetensi inti 3); dan
d. penerapan pengetahuan (kompetensi inti 4).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id 2016, No.886
- Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Penilaian Pendidikan Keagamaan Kristen dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah. (2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. (4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (5) Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP.
- Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A dengan 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Mata pelajaran umum dalam ujian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) mengikuti mata pelajaran pada ujian nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Mata pelajaran keagamaan dalam ujian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP.
www.peraturan.go.id 2016, No.886
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
