PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7...
Pasal 7
(1) Kurikulum SDTK, SMPTK, dan SMTK, terdiri atas kurikulum pendidikan umum dan kurikulum pendidikan keagamaan Kristen. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diubah, ayat (4) dihapus, dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
