Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Keagamaan Kristen adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Kristen www.peraturan.go.id 2016, No.886
dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen dan
mengamalkan ajaran agama Kristen.
2.
Pendidikan
Keagamaan
Kristen
Formal
adalah
pendidikan
keagamaan
Kristen
yang
diselenggarakan
di
lembaga
pendidikan
secara
terstruktur
dan
berjenjang
yang
terdiri
atas
pendidikan dasar dan menengah.
3.
Pendidikan Keagamaan Kristen Nonformal adalah
pendidikan keagamaan Kristen di luar pendidikan
formal
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat,
gereja, kelompok, maupun perorangan.
4.
Sekolah Dasar Teologi Kristen yang selanjutnya
disingkat SDTK adalah satuan pendidikan formal
Keagamaan
Kristen
setara
dengan
Sekolah
Dasar/SD
dan/atau
yang
sederajat
yang
mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan umum
dengan mata pelajaran pendidikan keagamaan
Kristen.
5.
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen yang
selanjutnya
disingkat
SMPTK
adalah
satuan
pendidikan formal Keagamaan Kristen setara dengan
Sekolah Menengah Pertama/SMP dan/atau yang
sederajat yang mengintegrasikan mata pelajaran
pendidikan
umum
dengan
mata
pelajaran
pendidikan keagamaan Kristen.
6.
Sekolah Menengah Teologi Kristen yang selanjutnya
disingkat SMTK adalah satuan pendidikan formal
Keagamaan
Kristen
setara
dengan
Sekolah
Menengah Atas/SMA/SMK dan/atau yang sederajat
yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan
umum
dengan
mata
pelajaran
pendidikan
keagamaan Kristen.
7.
Sekolah Menengah Agama Kristen yang selanjutnya
disingkat SMAK adalah satuan pendidikan formal
setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang
www.peraturan.go.id
2016, No.886
mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan keagamaan Kristen dan mata pelajaran umum. 8. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pendidik adalah seseorang yang memiliki kualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, intruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 10. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 11. Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuannya selama mengikuti pembelajaran di SMAK. 12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sertacara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 13. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 14. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 15. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standard nasional pendidikan. www.peraturan.go.id 2016, No.886
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
