Pasal 8
(1)
Kurikulum pada SDTK terdiri dari:
a.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Ilmu pengetahuan Alam;
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial;
g.
Seni dan Budaya;
h.
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga;
i.
Ketrampilan/Kejuruan;
j.
Pengetahuan Alkitab; dan
k.
Pendidikan Karakter Kristen.
(2)
Kurikulum pada SMPTK terdiri dari:
a.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Bahasa Inggris;
www.peraturan.go.id
2016, No.886
e.
Matematika;
f.
Ilmu pengetahuan alam;
g.
Ilmu pengetahuan sosial;
h.
Seni dan Budaya;
i.
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga;
j.
Ketrampilan/Kejuruan;
k.
Pengetahuan Alkitab;
l.
Pendidikan Karakter Kristen; dan
m. Sejarah Gereja/Suci.
(3)
Kurikulum pada SMTK terdiri dari:
a. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Bahasa Inggris;
f. Ilmu Pengetahuan Alam;
g. Ilmu Pengetahuan Sosial;
h. Seni dan Budaya;
i. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga,;
j. Prakarya dan Kewirausahaan;
k. Pengetahuan Alkitab;
l. Etika Kristen;
m.
Sejarah Gereja/Suci;
n. Dogmatika;
o. Hermeneutika; dan
p. Misiologi.
(4)
Dihapus.
(5)
Struktur Kurikulum Mata Pelajaran pada SDTK,
SMPTK, dan SMTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id 2016, No.886
- Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
