PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Weda.
Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal.
Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing.
Tempat . . .
Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama.
Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia
Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.
(2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya
kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pasal 3
(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
(2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri
Agama.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program
pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.
(2) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.
(3) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat
menyelenggarakan pendidikan agama.
(4) Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat
menyelenggarakan pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik.
(5) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan
kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik.
(6) Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.
(7) Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak
berkewajiban membangun rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
(1) Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap
perkembangan kejiwaan peserta didik.
(3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat
menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari- hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(4) Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan,
kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
(5) Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik
untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
(6) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif,
dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(7) Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.
(8) Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan
agama sesuai kebutuhan.
(9) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal satuan pendidikan tidak dapat
menyediakannya, maka Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Pasal 7
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (7), dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk:
satuan pendidikan tinggi dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama;
satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh bupati/walikota setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
satuan . . .
- satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah yang mengembangkannya setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atau Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta tentang pendidik pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Pasal 8
(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya
peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
(2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh
Menteri Agama.
Pasal 10
(1) Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan
ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama.
(2) Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari
ajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memadukan ilmu agama dan ilmu umum/keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik pindah pada jenjang yang sama atau melanjutkan ke pendidikan umum atau yang lainnya pada jenjang berikutnya.
Pasal 11
(1) Peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan.
(2) Hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal
dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Peserta . . .
(3) Peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal,
dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis pendidikan yang lainnya.
Pasal 12
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi
bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan.
(2) Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan
pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang,
melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(4) Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama.
Pasal 13
(1) Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau
program pendidikan.
(2) Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(3) Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib
memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- isi pendidikan . . .
- isi pendidikan/kurikulum;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun pendidikan/akademik berikutnya;
- sistem evaluasi; dan
- manajemen dan proses pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian
satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
(6) Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak
berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu Pendidikan Keagamaan Islam
Pasal 14
(1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan
diniyah dan pesantren.
(2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
(3) Pesantren . . .
(3) Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai
satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Paragraf 1 Pendidikan Diniyah Formal
Pasal 15
Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 16
(1) Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan
dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2) Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan
pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(3) Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 17
(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih
tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
(4) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Pasal 18
(1) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib
memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
(2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib
memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.
Pasal 19
(1) Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah
diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan
diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 20 . . .
Pasal 20
(1) Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat
menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
(2) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
(3) Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki
beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(4) Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Paragraf 2 Pendidikan Diniyah Nonformal
Pasal 21
(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam
bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.
(3) Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi
satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami
ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.
(2) Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan
secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3) Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren,
masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.
Pasal 23
(1) Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan
untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
(2) Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan
mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia.
(3) Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau
tempat lain yang memenuhi syarat.
Pasal 24
(1) Pendidikan Al-Qur’an bertujuan meningkatkan
kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.
(2) Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak
Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.
(3) Pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara
berjenjang dan tidak berjenjang.
(4) Penyelenggaraan . . .
(4) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di
masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi syarat.
(5) Kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca,
menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur’an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
(6) Pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan
pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur’an.
Pasal 25
(1) Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi
pendidikan agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
(2) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan
secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di
masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat.
(4) Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan
kewenangan penyelenggara.
(5) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan
secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pesantren
Pasal 26
(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat.
(2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau
secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi.
(3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui
keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua Pendidikan Keagamaan Kristen
Pasal 27
(1) Pendidikan keagamaan Kristen diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal
diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(3) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 28
Penamaan satuan pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 29
(1) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan dasar
adalah Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK).
(2) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan
menengah adalah Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) atau yang sederajat, yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada
pendidikan menengah keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMP atau yang sederajat.
(4) Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh
Pemerintah, gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen.
(5) Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian
tentang agama/teologi Kristen dan kajian lainnya pada jenjang menengah.
(6) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan
moral merupakan kewenangan gereja dan/atau kelembagaan Kristen.
Pasal 30 . . .
Pasal 30
(1) Pendidikan tinggi keagamaan Kristen diselenggarakan
oleh gereja dan atau lembaga keagamaan Kristen.
(2) Pendidikan keagamaan jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) atau bentuk lain yang sejenis.
(3) STAK, STT atau bentuk lain yang sejenis dapat
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(4) Penamaan satuan jenjang pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Isi/materi kurikulum menyangkut iman dan moral
pendidikan keagamaan Kristen/Teologi jenjang pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen.
(6) Untuk dapat diterima sebagai mahasiswa pada pendidikan
tinggi keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMA atau yang sederajat.
Bagian Ketiga Pendidikan Keagamaan Katolik
Pasal 31
(1) Pendidikan keagamaan Katolik diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur pendidikan
formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi.
(3) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur formal dibina
oleh Menteri Agama.
Pasal 32 . . .
Pasal 32
Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 33
(1) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah
merupakan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) atau yang sederajat yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dibina
oleh Menteri Agama.
Pasal 34
Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan menengah keagamaan Katolik seseorang harus berijazah SMP atau yang sederajat.
Pasal 35
(1) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik memuat bahan
kajian tentang agama Katolik dan kajian lainnya pada jenjang menengah.
(2) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan
moral merupakan wewenang gereja Katolik dan/atau Uskup.
Pasal 36
Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dilakukan oleh gereja Katolik/keuskupan.
Pasal 37 . . .
Pasal 37
(1) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan oleh gereja Katolik/keuskupan.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi
merupakan satuan pendidikan tinggi keagamaan yang mendapat ijin dari Menteri Agama.
(3) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi Pastoral/Kateketik/Teologi atau bentuk lain yang sejenis dan sederajat.
(4) Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jenjang
pendidikan tinggi merupakan hak penyelenggara yang bersangkutan.
(5) Isi dan/atau materi kurikulum yang menyangkut iman
dan moral pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja Katolik.
(6) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada
pendidikan tinggi keagamaan Katolik seseorang harus berijazah SMA atau sederajat.
Bagian Keempat Pendidikan Keagamaan Hindu
Pasal 38
(1) Pendidikan keagamaan Hindu merupakan pendidikan
berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Hindu
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pendidikan . . .
(3) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal,
dan nonformal.
(4) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal
setingkat TK disebut Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya Pasraman A (TK A) dan tingkat Pratama Widya Pasraman B (TK B).
(5) Pendidikan pasraman pada jalur formal jenjang
pendidikan dasar setingkat SD disebut Adi Widya Pasraman terdiri atas 6 (enam) tingkat.
(6) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang
pendidikan dasar setingkat SMP disebut Madyama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(7) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang
pendidikan menengah setingkat SMA disebut Utama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Pasal 39
(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)
Adi Widya Pasraman, seseorang harus berijazah Pratama Widya Pasraman atau yang sederajat.
(2) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)
Madyama Widya Pasraman, seseorang harus berijazah Adi Widya Pasraman atau yang sederajat.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)
Utama Widya Pasraman, seseorang harus berijazah Madyama Widya Pasraman atau yang sederajat.
(4) Pendidikan Adi Widya Pasraman terdiri atas 6 (enam)
tingkat selama 6 (enam) tahun, pendidikan Madyama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat selama 3 (tiga) tahun, dan pendidikan Utama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat selama 3 (tiga) tahun.
(5) Peserta didik . . .
(5) Peserta didik (Brahmacari) pada pendidikan Pasraman
berkewajiban melaksanakan warna asrama dharma.
(6) Acarya atau pendidik membimbing, menuntun, dan
membekali peserta didik (Brahmacari) dengan pengetahuan agama lainnya sesuai dengan kurikulum.
Pasal 40
(1) Maha Widya Pasraman atau pendidikan keagamaan tinggi
Hindu, diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Penamaan satuan jenjang Maha Widya Pasraman yang
diselenggarakan oleh masyarakat merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Maha Widya Pasraman diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan tentang pendidikan tinggi dalam Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 41
(1) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal dilaksanakan
dalam bentuk Pesantian, sad dharma yaitu dharmatulla, dharma sadhana, dharma wacana, dharma yatra, dharma gita, dharma santi atau dalam bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal merupakan
kegiatan pendidikan keagamaan Hindu secara berjenjang atau tidak berjenjang bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama di sekolah formal dalam rangka meningkatkan sraddha dan bhakti peserta didik.
(3) Penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu nonformal
sebagai kegiatan pendidikan keagamaan Hindu berbasis masyarakat, diselenggarakan oleh lembaga sosial dan tradisional keagamaan Hindu, dilaksanakan di lingkungan tempat ibadah, balai adat, dan tempat lainnya yang memenuhi syarat.
(4) Pendidikan . . .
(4) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal didaftarkan
keberadaannya kepada Menteri Agama.
Bagian Kelima Pendidikan Keagamaan Buddha
Pasal 42
(1) Pendidikan keagamaan Buddha diselenggarakan oleh
masyarakat pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk program Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Buddha
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 43
(1) Pabbajja Samanera merupakan pendidikan nonformal yang
diselenggarakan oleh Sangha atau Majelis Keagamaan Buddha bertempat di Vihara/Cetiya yang diperuntukkan khusus bagi samanera, samaneri, silacarini, buddhasiswa, dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan.
(2) Pabbajja Samanera bertujuan untuk menanamkan disiplin
pertapaan sesuai dengan ajaran Sang Buddha dalam meningkatkan kualitas keimanan umat Buddha.
(3) Pabbajja Samanera dilaksanakan sekurang-kurangnya 2
(dua) minggu.
(4) Peserta didik Pabbajja Samanera meliputi anak-anak,
remaja, dan dewasa.
(5) Kurikulum Pabbajja Samanera meliputi riwayat hidup
Buddha Gotama, etika samanera, pokok-pokok dasar agama Buddha, paritta/mantra, meditasi, kedharmadutaan, dan materi penting terkait lainnya.
(6) Pendidik . . .
(6) Pendidik pada Pabbajja Samanera mencakup para
Bhikkhu/Bhiksu, Bhikkhuni/Bhiksuni, Pandita, Pendidik Agama, atau yang berkompetensi.
Pasal 44
(1) Sekolah Minggu Buddha merupakan kegiatan belajar
mengajar nonformal yang dilaksanakan di Vihara atau Cetya setiap hari Minggu secara rutin.
(2) Sekolah Minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan
saddha/sraddha dan bhakti peserta didik dalam rangka meningkatkan keimanan umat Buddha secara berkesinambungan.
(3) Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan secara
berjenjang atau tidak berjenjang.
(4) Sekolah Minggu Buddha merupakan pelengkap atau
bagian dari pendidikan agama pada satuan pendidikan formal.
(5) Kurikulum Sekolah Minggu Buddha memuat bahan kajian
Paritta/Mantram, Dharmagita, Dhammapada, Meditasi, Jataka, Riwayat Hidup Buddha Gotama, dan Pokok-pokok Dasar Agama Buddha.
(6) Tenaga Pendidik pada Sekolah Minggu Buddhis mencakup
Bhikkhu/Bhiksu, Bhikkhuni/Bhiksuni, Samanera/Sramanera, Samaneri/Sramaneri, Pandita, Pendidik Agama, atau yang berkompetensi.
Bagian Keenam Pendidikan Keagamaan Khonghucu
Pasal 45
(1) Pendidikan keagamaan Khonghucu diselenggarakan oleh
masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan keagamaan Khonghucu berbentuk program
Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu, atau bentuk lain yang sejenis.
(3) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Khonghucu
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 46
(1) Sekolah Minggu Khonghucu dan Diskusi Pendalaman
Kitab Suci merupakan kegiatan belajar-mengajar nonformal yang dilaksanakan di Xuetang, Litang, Miao dan Klenteng, yang dilaksanakan setiap minggu dan tanggal 1 serta 15 penanggalan lunar.
(2) Sekolah Minggu Khonghucu dan Diskusi Pendalaman
Kitab Suci bertujuan untuk menanamkan keimanan dan budi pekerti peserta didik.
(3) Kurikulum Sekolah Minggu Khonghucu memuat bahan
kajian Daxue, Zhongyong, Lunyu, Mengzi, Yijing, Shujing, Liji, Shijing, Chun Qiu Jing, Xiaojing, Sejarah Suci Agama Khonghucu, serta Tata Agama/Peribadahan Khonghucu.
(4) Tenaga Pendidik pada pendidikan keagamaan Khonghucu
mencakup Jiaosheng, Wenshi, Xueshi, Zhanglao atau yang mempunyai kompetensi.
Pasal 47
Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu adalah pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan di Shuyuan atau lembaga pendidikan lainnya dan oleh yayasan yang bergerak dalam pendidikan atau perkumpulan umat Khonghucu.
BAB IV . . .
Pasal 48
Seluruh satuan pendidikan, program, dan kegiatan pendidikan keagamaan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 49
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang ada pada saat diberlakukan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 50
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2007
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727);
