PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 40
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Maha Widya Pasraman atau pendidikan keagamaan tinggi
Hindu, diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Penamaan satuan jenjang Maha Widya Pasraman yang
diselenggarakan oleh masyarakat merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Maha Widya Pasraman diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan tentang pendidikan tinggi dalam Standar Nasional Pendidikan.
