PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 42
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pendidikan keagamaan Buddha diselenggarakan oleh
masyarakat pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk program Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Buddha
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
