Pasal 43
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pabbajja Samanera merupakan pendidikan nonformal yang
diselenggarakan oleh Sangha atau Majelis Keagamaan Buddha bertempat di Vihara/Cetiya yang diperuntukkan khusus bagi samanera, samaneri, silacarini, buddhasiswa, dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan.
(2) Pabbajja Samanera bertujuan untuk menanamkan disiplin
pertapaan sesuai dengan ajaran Sang Buddha dalam meningkatkan kualitas keimanan umat Buddha.
(3) Pabbajja Samanera dilaksanakan sekurang-kurangnya 2
(dua) minggu.
(4) Peserta didik Pabbajja Samanera meliputi anak-anak,
remaja, dan dewasa.
(5) Kurikulum Pabbajja Samanera meliputi riwayat hidup
Buddha Gotama, etika samanera, pokok-pokok dasar agama Buddha, paritta/mantra, meditasi, kedharmadutaan, dan materi penting terkait lainnya.
(6) Pendidik . . .
(6) Pendidik pada Pabbajja Samanera mencakup para
Bhikkhu/Bhiksu, Bhikkhuni/Bhiksuni, Pandita, Pendidik Agama, atau yang berkompetensi.
