PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 31
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pendidikan keagamaan Katolik diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur pendidikan
formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi.
(3) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur formal dibina
oleh Menteri Agama.
