PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 32
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
