PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 33
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah
merupakan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) atau yang sederajat yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dibina
oleh Menteri Agama.
