PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 17
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih
tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
(4) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
