PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 16
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan
dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2) Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan
pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(3) Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang
bersangkutan.
