PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 14
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan
diniyah dan pesantren.
(2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
(3) Pesantren . . .
(3) Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai
satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Paragraf 1 Pendidikan Diniyah Formal
