Pasal 13
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau
program pendidikan.
(2) Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(3) Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib
memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- isi pendidikan . . .
- isi pendidikan/kurikulum;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun pendidikan/akademik berikutnya;
- sistem evaluasi; dan
- manajemen dan proses pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian
satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
(6) Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak
berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu Pendidikan Keagamaan Islam
