PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 45
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pendidikan keagamaan Khonghucu diselenggarakan oleh
masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan keagamaan Khonghucu berbentuk program
Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu, atau bentuk lain yang sejenis.
(3) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Khonghucu
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
