Pasal 5
BAB 2 — PENDIDIKAN AGAMA
(1) Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap
perkembangan kejiwaan peserta didik.
(3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat
menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari- hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(4) Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan,
kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
(5) Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik
untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
(6) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif,
dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(7) Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.
(8) Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan
agama sesuai kebutuhan.
(9) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi.
