Pasal 4
BAB 2 — PENDIDIKAN AGAMA
(1) Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program
pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.
(2) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.
(3) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat
menyelenggarakan pendidikan agama.
(4) Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat
menyelenggarakan pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik.
(5) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan
kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik.
(6) Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.
(7) Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak
berkewajiban membangun rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.
