PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 3
BAB 2 — PENDIDIKAN AGAMA
(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
(2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri
Agama.
