PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 28
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Penamaan satuan pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
