PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 27
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pendidikan keagamaan Kristen diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal
diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(3) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibina oleh Menteri Agama.
