PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 22
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami
ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.
(2) Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan
secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3) Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren,
masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.
