Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang PERNYATAAN BERBAGAI PENPRES DAN PERPRES SEBAGAI UU
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1969
TENTANG
PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN
PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang
Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang
berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan
Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959;
- bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan
Presiden yang materinya sesuai dengan suara hati nurani rakyat
perlu dinyatakan sebagai Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XIX/MPRS/ 1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXXIX/MPRS/1968;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan
Peraturan Presiden sebagai Undang-undang.
Pasal 1 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.
Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-
penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
termaksud dalam Lampiran I Undang-undang ini, sebagai Undang-
undang.
Pasal 2.
Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-
penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
termaksud dalam Lampiran IIA dan IIB Undang-undang ini, sebagai
Undang-undang dengan ketentuan, bahwa materi Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau
dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
Pasal 3.
Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-
penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
termaksud dalam Lampiran IIIA dan IIIB Undang-undang ini, diserahkan
kewenangannya untuk meninjau lebih lanjut dan mengaturnya kembali
kepada Pemerintah guna menuangkannya dalam peraturan perundang-
undangan atau dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang
sesuai dengan materi masing-masing.
Pasal 4.
Istilah-istilah dan kata-kata data Penetapan-penetapan Presiden dan
Peraturan-peraturan Presiden yang tidak sesuai lagi dengan Undang-
undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV, dianggap tidak ada.
Pasal 5.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, kecuali pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam
pasal 3.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1969
TENTANG
PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN
PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
A. UMUM :
Guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
sebagaimana termaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XIX/ MPRS/1966, Pemerintah besama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah
meninjau kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak
Dekrit 5 Juli 1959.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 menentukan
bahwa peninjauan kembali tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sesudah
tanggal 5 Juli 1966.
Kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Ketetapan No.
XXXIX/MPRS/1968 mengingatkan Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong Royong supaya pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No. XIX/MPRS/1966 diusahakan penyelesaiannya dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi
apabila dipandang perlu dapat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama sampai tanggal
5 Juli 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden,
meskipun telah diusahakan sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XIX/MPRS/1966, ternyata tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli
Demikian batas waktu perlu diperpanjang dan perpanjangan itu telah diberikan oleh Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Keputusan No. 274/B/1968 dengan jangka
waktu enam bulan terhitung 5 Juli 1968 dan diperpanjang untuk kedua kalinya dengan
Keputusan No. 001/B/'69 juga untuk jangka waktu enam bulan terhitung 5 Januari 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden
dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka
pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak
sesuai dengan suara hati nurani rakyat telah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang
No. 25 tahun 1968 dan Undang-undang lain, antara lain undang-undang No. 10 tahun 1966,
Undang-undang No. 13 tahun 1968 dan sebagainya.
Dengan Undang-undang ini dinyatakan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-
peraturan Presiden yang memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat berlaku terus dengan
ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
- Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tercantum dalam
Lampiran I Undang-undang ini dinyatakan sebagai Undang-undang.
- Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIA dan
IIB juga dinyatakan sebagai Undang-undang, dengan ketentuan bahwa harus diadakan
perbaikan/ penyempurnaan dalam arti bahwa materi dari pada Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi
penyusunan Undang-undang yang baru.
- Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIIA
dan IIIB merupakan produk-produk legislatif yang mengatur hal-hal, atau persoalan-
persoalan yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam lingkungan tugas serta wewenang
Pemerintah. Oleh karena itu kewenangan untuk mengaturnya kembali diserahkan kepada
Pemerintah guna menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai
dengan materi masing-masing.Di samping itu mungkin ada juga Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang dijadikan bahan bagi peraturan
perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.
Apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat Penetapan- penetapan Presiden dan
Peraturan-peraturan Presiden yang tidak tercantum dalam Lampiran-lampiran I, IIA dan
IIB, IIIA dan IIIB Undang-undang ini maka Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-
peraturan Presiden tersebut peninjauannya kembali dan pengaturannya diserahkan kepada
Pemerintah dalam bentuk yang sesuai dengan materi masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Oleh karena harus diutamakan tujuan dan jiwa yang terkandung dalam Penetapan-
penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut, maka istilah-istilah beserta
kata-kata yang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV dianggap tidak
ada.
B. Pasal DEMI PASAL:
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IIA dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan
bahwa materi penetapan- penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden
tersebut ditampung dan dituangkan dalam Undang-undang baru sebagai
penyempurnaan, perubahan atau penambahan dari materi yang diatur dalam Undang-
undang terdahulu.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IIB dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan
bahwa Undang-undang tersebut berlaku dan baru hapus kekuatannya apabila telah
ditetapkan Undang-undang baru sebagai penggantinya yang menggunakan. Penetapan-
penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut sebagai bahan.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal 3 ini ialah
peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya lebih rendah tingkatnya dari pada
undang-undang dan yang biasanya pengaturannya termasuk wewenang Pemerintah.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA, oleh Pemerintah diatur kembali guna
kemudian menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan
materi masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IIIB, peninjauan selanjutnya diserahkan kewenangannya
kepada Pemerintah dengan ketentuan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan
Peraturan-peraturan Presiden yang bersangkutan hapus kekuatannya pada saat
berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Khusus bagi Penetapan-penetapan Presiden dalam Lampiran III materinya dapat juga
dijadikan Undang-undang.
Pasal 4.
Yang dimaksud dengan istilah-istilah dan kata-kata dalam pasal ini misalnya ialah
Pemimpin Besar Revolusi, Nasakom dan lain sebagainya.
Pasal 5.
Pada umumnya Undang-undang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan pokok ini diikuti juga oleh pasal 5.
Mengingat bahwa pasal 3 memberi kemungkinan untuk pengaturan kembali oleh
Pemerintah dalam bentuk Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi
masing-masing misalnya dengan Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri
dan sebagainya, maka pelaksanaan pasal 3 praktis diserahkan kepada Pemerintah.
Pasal 6.
Cukup jelas.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang
Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang
berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan
Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959;
- bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan
Presiden yang materinya sesuai dengan suara hati nurani rakyat
perlu dinyatakan sebagai Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XIX/MPRS/ 1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
