KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1969
TENTANG
KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos
Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di
Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos
Sedunia;
bahwa Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang;
bahwa dengan berlakunya Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
pada tanggal 1 Januari 1966, maka Perjanjian Pos Sedunia dan
Persetujuan-persetujuannya di Ottawa tanggal 3 Oktober 1957 yang
diratipisir oleh Republik Indonesia dengan Undang-undang No. 5
tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 2O, Tambahan
Lembaran-Negara No. 2159), dan guna memperlancar
pembangunan perhubungan khususnya dibidang aktivitas Pos di
Indonesia dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No. 5
tahun 1961 tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20;
- Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia 1964 pasal 25
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Undang-undang No. 5 tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan
Persetujuan-persetujuannya (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 20, Tambahan
Lembaran-Negara No. 2159);
Menetapkan : Undang-undang tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina
tahun 1964.
Pasal 1.
Menyetujui Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina tanggal 10 Juli
1964 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya kedalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Oktober 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1969
TENTANG
PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN
PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
A. UMUM :
Guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
sebagaimana termaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XIX/ MPRS/1966, Pemerintah besama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah
meninjau kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak
Dekrit 5 Juli 1959.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 menentukan
bahwa peninjauan kembali tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sesudah
tanggal 5 Juli 1966.
Kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Ketetapan No.
XXXIX/MPRS/1968 mengingatkan Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong Royong supaya pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No. XIX/MPRS/1966 diusahakan penyelesaiannya dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi
apabila dipandang perlu dapat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama sampai tanggal
5 Juli 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden,
meskipun telah diusahakan sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XIX/MPRS/1966, ternyata tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli
Demikian batas waktu perlu diperpanjang dan perpanjangan itu telah diberikan oleh Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Keputusan No. 274/B/1968 dengan jangka
waktu enam bulan terhitung 5 Juli 1968 dan diperpanjang untuk kedua kalinya dengan
Keputusan No. 001/B/'69 juga untuk jangka waktu enam bulan terhitung 5 Januari 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka
pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak
sesuai dengan suara hati nurani rakyat telah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang No.
25 tahun 1968 dan Undang-undang lain, antara lain undang-undang No. 10 tahun 1966,
Undang-undang No. 13 tahun 1968 dan sebagainya.
Dengan Undang-undang ini dinyatakan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan
Peraturan-peraturan Presiden yang memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat berlaku terus
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tercantum dalam
Lampiran I Undang-undang ini dinyatakan sebagai Undang-undang.
- Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIA dan
IIB juga dinyatakan sebagai Undang-undang, dengan ketentuan bahwa harus diadakan
perbaikan/ penyempurnaan dalam arti bahwa materi dari pada Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi
penyusunan Undang-undang yang baru.
- Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIIA dan
IIIB merupakan produk-produk legislatif yang mengatur hal-hal, atau persoalan-persoalan
yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam lingkungan tugas serta wewenang Pemerintah.
Oleh karena itu kewenangan untuk mengaturnya kembali diserahkan kepada Pemerintah
guna menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi
masing-masing.Di samping itu mungkin ada juga Penetapan-penetapan Presiden dan
Peraturan-peraturan Presiden yang dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan
yang sesuai dengan materi masing-masing.
Apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat Penetapan-penetapan Presiden dan
Peraturan-peraturan Presiden yang tidak tercantum dalam Lampiran-lampiran I, IIA dan
IIB, IIIA dan IIIB Undang-undang ini maka Penetapan-penetapan Presiden dan
Peraturan-peraturan Presiden tersebut peninjauannya kembali dan pengaturannya
diserahkan kepada Pemerintah dalam bentuk yang sesuai dengan materi masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Oleh karena harus diutamakan tujuan dan jiwa yang terkandung dalam
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut, maka
istilah-istilah beserta kata-kata yang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar 1945
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV
dianggap tidak ada.
B. PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IIA dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan
bahwa materi penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut
ditampung dan dituangkan dalam Undang-undang baru sebagai penyempurnaan,
perubahan atau penambahan dari materi yang diatur dalam Undang-undang terdahulu.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IIB dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan
bahwa Undang-undang tersebut berlaku dan baru hapus kekuatannya apabila telah
ditetapkan Undang-undang baru sebagai penggantinya yang menggunakan.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut sebagai
bahan.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal 3 ini ialah
peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya lebih rendah tingkatnya dari pada
undang-undang dan yang biasanya pengaturannya termasuk wewenang Pemerintah.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA, oleh Pemerintah diatur kembali guna
kemudian menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan
materi masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IIIB, peninjauan selanjutnya diserahkan kewenangannya
kepada Pemerintah dengan ketentuan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan
Peraturan-peraturan Presiden yang bersangkutan hapus kekuatannya pada saat
berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Khusus bagi Penetapan-penetapan Presiden dalam Lampiran III materinya dapat juga
dijadikan Undang-undang.
Pasal 4.
Yang dimaksud dengan istilah-istilah dan kata-kata dalam pasal ini misalnya ialah
Pemimpin Besar Revolusi, Nasakom dan lain sebagainya.
Pasal 5.
Pada umumnya Undang-undang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan pokok ini diikuti juga oleh pasal 5.
Mengingat bahwa pasal 3 memberi kemungkinan untuk pengaturan kembali oleh
Pemerintah dalam bentuk Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi
masing-masing misalnya dengan Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri
dan sebagainya, maka pelaksanaan pasal 3 praktis diserahkan kepada Pemerintah.
Pasal 6.
Cukup jelas.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri
dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah
salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah
ENTER.
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos
Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di
Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos
Sedunia;
bahwa Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang;
bahwa dengan berlakunya Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
pada tanggal 1 Januari 1966, maka Perjanjian Pos Sedunia dan
Persetujuan-persetujuannya di Ottawa tanggal 3 Oktober 1957 yang
diratipisir oleh Republik Indonesia dengan Undang-undang No. 5
tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 2O, Tambahan
Lembaran-Negara No. 2159), dan guna memperlancar
pembangunan perhubungan khususnya dibidang aktivitas Pos di
Indonesia dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No. 5
tahun 1961 tersebut.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20;
Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia 1964 pasal 25
