KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Transmigrasi adalah pemindahan dan/atau kepindahan
penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain yang
ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna
kepentingan Pembangunan Negara atau atas alasan-alasan
yang dipandang perlu oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini :
- Transmigran ialah setiap warga negara Republik Indonesia,
yang secara sukarela dipindahkan atau pindah menurut
pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a Pasal
ini;
- Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untuk
penempatan transmigran ;
- Daerah Asal adalah daerah yang ditetapkan darimana calon
transmigran dipindahkan atau berpindah ;
- Proyek Transmigrasi adalah keseluruhan kegiatan
penyelenggaraan transmigrasi.
- Menteri ialah Menteri yang diserahi urusan penyelenggaraan
transmigrasi.
Pasal 2
Sasaran kebijaksanaan umum transmigrasi ditujukan kepada
terlaksananya transmigrasi Swakarsa (spontaan) yang teratur dalam
jumlah yang sebesar-besarnya untuk mencapai :
- peningkatan …
PRESIDEN
peningkatan taraf hidup;
pembangunan daerah;
keseimbangan penyebaran penduduk;
pembangunan yang merata di seluruh Indonesia;
pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia;
kesatuan dan persatuan bangsa :
memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan mengingat segi-
segi :
kemanusiaan;
keadilan;
kekeluargaan;
swadaya, swakarya dan swa-sembada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam Undang-undang ini.
ORGANISASI
Pasal 4
Susunan, tugas, wewenang dan tanggung-jawab organisasi
penyelenggaraan transmigrasi ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Pelaksanaan transmigrasi oleh Instansi Pemerintah di luar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Pelaksanaan transmigrasi di luar sebagaimana yang disebut
pada ayat (1) Pasal ini harus memiliki surat ijin dari Menteri.
PEMBIAYAAN
Pasal 6
(1) Biaya penyelenggaraan transmigrasi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah pada dasarnya diperoleh dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara :
(2) Pembiayaan penyelenggaraan transmigrasi disesuaikan dengan
jenis-jenis transmigrasi.
Pasal 7
Transmigran berhak mendapatkan tanah pekarangan dan/atau tanah
pertanian dengan hak-hak atas tanah menurut ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Pasal 8
Hak-hak transmigran untuk mendapatkan bantuan, bimbingan dan
pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
Transmigran wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi
penyelenggaraan transmigrasi.
Pasal 10
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan
Pertahanan-Keamanan serta atas usul Menteri, Daerah yang
dipandang perlu dipindahkan penduduknya, dapat ditetapkan
sebagai Daerah Asal dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
(1) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan
Pertahanan-Keamanan, serta atas usul Menteri, Daerah yang
dipandang perlu dan tepat untuk penempatan Transmigran,
dapat ditetapkan sebagai Daerah Transmigrasi dengan
Keputusan Presiden.
(2) Daerah Transmigrasi tersebut dalam ayat (1) Pasal ini harus
dibebaskan dari segala hak-hak yang ada di atasnya, oleh
Menteri yang diserahi urusan agraria dan selanjutnya
memberikan hak pengelolaan atas tanah tersebut kepada
Menteri.
(3) Akibat pembebasan hak atas tanah tersebut pada ayat (2) Pasal
ini, kepada yang berhak dapat diberikan ganti-rugi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun terhitung
sejak tanggal penetapannya, daerah tersebut pada ayat (1)
Pasal 11 Undang-undang ini harus sudah dibuka untuk
penempatan transmigran atau keperluan lainnya yang
berhubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Apabila sesuatu Daerah Transmigrasi sampai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan pada ayat (1) Pasal ini tidak
dipergunakan sebagaimana mestinya, maka status Daerah
Transmigrasi kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara.
Pasal 13
Kepada penduduk setempat diberikan kesempatan untuk dengan
sukarela berpisah ke Daerah Transmigrasi dan pada prinsipnya
diperlakukan sebagai transmigran.
Pasal 14
Pembinaan dan pengembangan masyarakat Daerah Transmigrasi
diselaraskan dengan Pola Pembangunan Masyarakat Desa :
- Di bidang ekonomi dijuruskan ke arah tercapainya tingkatan
swa-sembada berdasarkan azas-azas perkoperasian ;
- Di bidang sosial budaya dijuruskan ke arah tercapainya
asimilasi dan integrasi yang menyeluruh.
- Di bidang mental spiritual dijuruskan ke arah pembinaan
manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 15 …
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi
masyarakat Daerah Transmigrasi dan memperhatikan pula
pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I
yang bersangkutan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung
sejak saat penempatan, Menteri menyerahkan pengurusan
seluruh atau sebagian Proyek Transmigrasi kepada Menteri
Dalam Negeri.
(2) Sejak penyerahan Proyek Transmigrasi tersebut ayat (1), Pasal
ini status transmigran dan Proyek Transmigrasi hapus.
Pasal 16
Barang siapa melaksanakan transmigrasi tanpa ijin/persetujuan
Menteri, dihukum :
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya 9 bulan dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- apabila perbuatan
tersebut juga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan
8 Undang-undang ini.
PRESIDEN
Pasal 17
Barang siapa memiliki atau atas dasar ijin/persetujuan untuk
melaksanakan transmigrasi, dengan sengaja tidak memberikan
tanah pekarangan atau tanah pertanian atau tidak memberikan
bantuan atau bimbingan atau hak-hak lainnya menurut ketentuan-
ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-undang ini, dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 300.000,-
Pasal 18
Barang siapa dengan sengaja menghambat penyelenggaraan
transmigrasi yang mengakibatkan kerugian-kerugian bagi pelaksana
atau transmigran dihukum dengan hukuman kurungan selama-
lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 300.000,-
Pasal 19
Barang siapa karena kekhilapannya menyebabkan tidak tenteram
atau sengsaranya transmigran beserta keluarganya, dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
Pasal 20
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19
Undang-undang ini dilakukan oleh badan hukum, hukuman
dijatuhkan kepada anggota pengurus.
Pasal 21 …
PRESIDEN
Pasal 21
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama-
lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
Pasal 22
Tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 adalah
dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 23
Selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan
Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 24
Transmigrasi yang sedang dilaksanakan oleh instansi, lembaga
swasta dan perorangan pada saat mulai berlakunya Undang-undang
ini, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Undang-undang ini yang selanjutnya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 …
PRESIDEN
Pasal 25
Persoalan-persoalan yang ada mengenai tanah dan ganti rugi pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan
musyawarah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-
undang ini.
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Pasal 27
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok
Transmigrasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1972
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1972
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya pertambahan jumlah penduduk dan
penyebaran penduduk yang tidak seimbang, baik dengan
jumlah lapangan kerja yang tersedia maupun dengan potensi
kekayaan alam Indonesia perlu diselenggarakan transmigrasi
yang merupakan tanggung-jawab Nasional, sebagai salah satu
jalan untuk suksesnya Pembangunan, Ketahanan dan
Persatuan Nasional.
- bahwa untuk menyelenggarakan transmigrasi diperlukan
ketentuan-ketentuan pokok yang sesuai dengan jiwa dan
semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
bentuk Undang-undang;
- bahwa Undang-undang Nomor 29 Prp. Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Undang-undang
Nomor 5 Prps. Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional
Transmigrasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan
Pembangunan Nasional serta Regional dan oleh karena itu
perlu segera dicabut.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30
ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang
Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan
dan Pembangunan ;
- Ketetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia No. XXIV/MPRS/1966 tentang
Kebijaksanaan dalam bidang Pertahanan Keamanan;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia No.XXVIII/MPRS/1966 tentang
Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23 ;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832).
