UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Transmigrasi adalah pemindahan dan/atau kepindahan
penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain yang
ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna
kepentingan Pembangunan Negara atau atas alasan-alasan
yang dipandang perlu oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini :
- Transmigran ialah setiap warga negara Republik Indonesia,
yang secara sukarela dipindahkan atau pindah menurut
pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a Pasal
ini;
- Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untuk
penempatan transmigran ;
- Daerah Asal adalah daerah yang ditetapkan darimana calon
transmigran dipindahkan atau berpindah ;
- Proyek Transmigrasi adalah keseluruhan kegiatan
penyelenggaraan transmigrasi.
- Menteri ialah Menteri yang diserahi urusan penyelenggaraan
transmigrasi.
