UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN UMUM TRANSMIGRASI
Sasaran kebijaksanaan umum transmigrasi ditujukan kepada
terlaksananya transmigrasi Swakarsa (spontaan) yang teratur dalam
jumlah yang sebesar-besarnya untuk mencapai :
- peningkatan …
PRESIDEN
peningkatan taraf hidup;
pembangunan daerah;
keseimbangan penyebaran penduduk;
pembangunan yang merata di seluruh Indonesia;
pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia;
kesatuan dan persatuan bangsa :
memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
