UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN UMUM TRANSMIGRASI
(1) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan mengingat segi-
segi :
kemanusiaan;
keadilan;
kekeluargaan;
swadaya, swakarya dan swa-sembada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam Undang-undang ini.
ORGANISASI
