UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa memiliki atau atas dasar ijin/persetujuan untuk
melaksanakan transmigrasi, dengan sengaja tidak memberikan
tanah pekarangan atau tanah pertanian atau tidak memberikan
bantuan atau bimbingan atau hak-hak lainnya menurut ketentuan-
ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-undang ini, dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 300.000,-
