UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa dengan sengaja menghambat penyelenggaraan
transmigrasi yang mengakibatkan kerugian-kerugian bagi pelaksana
atau transmigran dihukum dengan hukuman kurungan selama-
lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 300.000,-
