UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa karena kekhilapannya menyebabkan tidak tenteram
atau sengsaranya transmigran beserta keluarganya, dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
