UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melaksanakan transmigrasi tanpa ijin/persetujuan
Menteri, dihukum :
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya 9 bulan dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- apabila perbuatan
tersebut juga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan
8 Undang-undang ini.
PRESIDEN
