UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 15
BAB 6 — DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
(1) Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi
masyarakat Daerah Transmigrasi dan memperhatikan pula
pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I
yang bersangkutan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung
sejak saat penempatan, Menteri menyerahkan pengurusan
seluruh atau sebagian Proyek Transmigrasi kepada Menteri
Dalam Negeri.
(2) Sejak penyerahan Proyek Transmigrasi tersebut ayat (1), Pasal
ini status transmigran dan Proyek Transmigrasi hapus.
