UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 13
BAB 6 — DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
Kepada penduduk setempat diberikan kesempatan untuk dengan
sukarela berpisah ke Daerah Transmigrasi dan pada prinsipnya
diperlakukan sebagai transmigran.
